1. Ilmuwan / Akademisi Dakwah (Dosen / Peneliti) bidang Bimbingan, Konseling, Penyuluhan dan Pskoterapi Islam;
2. Pembimbing mental rohani (BIMTAL / BIMROH) di Dephankam, Kepolisian, Lembaga Pemasyarakatan;
3. Guru BP / BK pada lembaga pendidikan (formal / non formal);
4. Pembimbing pada Perawatan Rohani Islam (WAROIS) di Rumah Sakit;
5. Pembimbing Rohani dan Keagamaan pada berbagai Panti Asuhan dan Panti Rehabilitasi, Perusahaan Milik Pemerintah dan Swasta;
6. Pembimbing dan konselor keagamaan di Berbagai Media Cetak-Elektronik;
7. Pembimbing Haji, di Depag Urusan Haji dan KBIH Milik Swasta;
8. Penyuluh Agama (PENAIS) di Departemen Agama;
9. Penyuluh KB, Anti Narkoba di berbagai Instansi Pemerintah dan Swasta;
10. Konselor Keagamaan di berbagai Instansi dan Lembaga;
11. Konselor Perkawinan pada Kantor Urusan Agama (KUA);
12. HRD di berbagai perusahaan;
13. Terapis / pendamping dengan basis psikoterapi religius pada berbagai lembaga terapi, lembaga penanganan gangguan dan kelainan mental ringan sampai sedang;
14. Pekerja sosial dengan basis masalah kemanusiaan-keagamaan;
15. Penulis Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, Psikoterapi Islam di Berbagai Media Cetak (Surat Kabar & Buku).